Kota Tasik Indonews24 – Setelah menjabat Pelaksana Harian Wali Kota Tasikmalaya sejak tanggal 08 Mei sampai dengan tanggal 01 Juni 2026 pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 Rd Diky Candranegara kembali menjabat menjadi Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
Di hari pertama Diky Chandra menjadi Wakil Wali Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan kunjungan silaturahmi ke Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
Di hari pertama kembali menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota serta jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui grup komunikasi internal. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat apabila selama menjalankan amanah sebagai Plh Wali Kota masih terdapat kekurangan dan kinerjanya belum maksimal.
Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Wali Kota, jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan seluruh masyarakat apabila selama menjalankan tugas sebagai Plh Wali Kota masih banyak kekurangan. Semua yang kami lakukan semata-mata untuk menjaga jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan telah kembalinya Wali Kota Tasikmalaya ke tanah air pada malam sebelumnya, masyarakat kini dapat kembali memperoleh kepastian kepemimpinan daerah. Ia optimistis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Tasikmalaya akan berjalan lebih baik di bawah kepemimpinan Wali Kota definitif.
Inshaa Alloh semuanya akan kembali lebih baik dengan hadirnya kembali Bapak Haji Viman Alfarizi Ramadhan yang mulai hari ini kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Tasikmalaya.
Terkait jabatan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda), Diky menjelaskan bahwa masa penugasannya belum melewati batas waktu 15 hari kalender sehingga masih memiliki tenggat hingga 6 Juni 2026. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, persetujuan Gubernur telah diberikan sehingga Wali Kota dapat melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah tanpa harus mengajukan kembali surat izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan demikian, proses pengisian jabatan Pj Sekda di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “pungkasnya.


