Kota Tasik Indonews24 – Dengan adanya laporan warga dengan maraknya duhaan tambang pasir ideal di wilayah Kota Tasikmalaya, di hari pertama kembali menjabat Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd Diky Candranegara mengadakan kunjungan ke Kantor Cabang Dinas ESDM di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalu, Selasa (02/06/26).
Seusai pertemuan, ke awak media Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd Diky Candranegara menjelaskan kegiatan kunjungan ini merupakan respons cepat atas laporan warga terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya.
Ini adalah tindak lanjut laporan warga. Ada tambang pasir yang diduga ilegal. Informasinya masih dalam proses perizinan, tapi sudah beraktivitas.
Sesuai aturan, selama proses perizinan berlangsung tidak boleh ada kegiatan penambangan. Meski kewenangan pengawasan tambang berada di Pemprov Jabar, Pemkot Tasikmalaya tidak tinggal diam Ke depan akan dijadwalkan pertemuan antara pihak provinsi dan masyarakat.
Sebelum pertemuan itu digelar, Diky memastikan pihaknya akan turun langsung ke lapangan. Kita cross check dulu kebenaran laporan dari masyarakat. Jangan sampai salah data.
” Kami berharap kelestarian alam tetap terjaga dan seluruh aktivitas penambangan berjalan sesuai aturan, “katanya
Sementara itu, Koordinator Penambangan dan Air Tanah ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, AK, membeberkan data perizinan. Hingga kini, hanya ada dua perusahaan tambang yang sudah berizin resmi di Tasikmalaya, yakni PT Sukses Jaya Mandiri dan PT Trimukti. Keduanya berlokasi di Jalan Mangin. Di luar itu, kalau ada aktivitas tambang, berarti ilegal.
Ia meluruskan informasi soal biaya perizinan. Pengajuan izin tambang, kata dia, tidak dipungut biaya. Namun pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan, termasuk jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Uangnya masuk ke bank sebagai jaminan. Bisa diambil kembali setelah penambangan selesai dan reklamasi dilakukan.
Luas lahan bukan penentu izin. Prinsipnya, setiap aktivitas penambangan wajib berizin, berapapun skalanya. Kendala utama yang dihadapi saat ini adalah maraknya tambang yang beroperasi sembunyi-sembunyi.
Banyak yang melibatkan masyarakat sebagai tameng. Ini yang membuat penindakan jadi tidak mudah.
Untuk itu, kami mendorong duduk bersama antara pemerintah, pemangku kebijakan, masyarakat, dan pelaku usaha. Tujuannya agar aktivitas penambangan tertib, legal, dan tidak merusak lingkungan.
Kami menyambut baik langkah tersebut. Ia berkomitmen mengawal aspirasi warga sekaligus memastikan iklim investasi tetap kondusif.
“Yang legal kita dukung, yang ilegal harus ditertibkan. Alam Tasikmalaya harus kita jaga bersama,” tuturnya. ( H Amir).



