Rabu, April 22, 2026
spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Pengembangan Kapasitas Lembaga Penyiaran Digelar KPID Provinsi Jawa Barat Di UNITAS

Kota Tasik, Indonews24 _ Mengambil tema “Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Adaptasi Teknologi Digital Bagi Jurnalis di Priangan Timur”, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Lembaga Penyiaran.

Kegiatan yang diadakan pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 di Aula Kampus Universitas Islam Tasikmalaya (Unitas) tampak di hadiri oleh Rektor Universitas Islam Tasikmalaya, Dr Ade Zaenul Mutaqin, M.Ag

Ketua KPID Provinsi Jawa Barat, Dr Adiyana, Slamet, S.IP., M. Si ke beberapa awak media menyampaikan bahwa hari ini KPID Jawa Barat mengadakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Lembaga Penyiaran di Universitas Islam Tasikmalaya untuk mendorong sumber daya manusia bagi rekan-rekan Jurnalis yang berada di wilayah Priangan Timur merupakan kegiatan kedua yang kami adakan di Kota Tasikmalaya.

Dimana sebelumnya pada hari Selasa tanggal 21 April kami telah mengadakan kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bersama rekan-rekan Asosiasi Pers Mahasiswa (APM) Priangan Timur. Untuk hari ini kegiatan ini bersama kawan-kawan Jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Ini sebagai bentuk komitmen kami di tengah regulasi yang kemudian belum cukup untuk melindungi semuanya, termasuk melindungi kawan-kawan Jurnalis, melindungi media dan melindungi masyarakat.

Ini adalah komitmen kita ditengah destruksi informasi dan destruksi teknologi pada hari ini, paling tidak hari ini kawan-kawan jurnalis itu bisa refresh apa yang kemudian ada termasuk mungkin nanti di bahas tentang perjanjian dagang, ART maupun BOP yang kemudian berimplikasi pada digitalisasi yang berbasis internet.

Untuk regulasi khususnya Penyiaran, Undang-undang 32 tahun 2002 yang sudah 24 tahun itu tidak lagi mengakomodir perkembangan teknologi di tengah kemajuan teknologi yang begitu cepat.

Mudah-mudahan Undang-undang 32 yang kemudian sedang dibahas di badan legislasi Komisi I DPR RI secepatnya bisa direvisi agar bisa mengakomodir kemajuan teknologi.

Intinya bahwa harus dapat melindungi masyarakat karena, regulasi atau aturan itu dibuat untuk keselamatan masyarakat Indonesia tentunta dalam bidang penyiaran.

Yang kemudian di saat ini masyarakat sangat di terpa informasi yang bisa merusak tentunya dalam konteks negara, ini ketahanan Nasional, kalau bicara soal ketahanan Nasional tidak hanya bicara tentang fisik, tetapi hari ini, ini harus di lihat, Negara juga harus dilihat keselamatan Komisi.

‘Karena kalau komisi nya rusak dalam perspektif, psikologi, afektif dan kognitifnya rusak, maka generasi ke depan jangan sampai kemudian kognitifnya rusak, apektifnya juga rusak, “jelasnya. ( H Amir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles