Kota Tasik, Indonews24 – Sosialisasi yang digelar bagi kaum Disabilitas merupakan inisiatif dari Bawaslu Kota Tasikmalaya untuk memastikan seluruh warga negara pada umumnya dan warga Kota Tasikmalaya mendapatkan informasi yang sama.
Hal tersebut di katakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri ke beberapa awak media seusai kegiatan sosialisasi yang diadakan di Bale RW 01 Cintarasa Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang, Minggu (31/05/26).
“Kami ingin memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan pemilu agar tercipta demokrasi yang baik dan benar. Masyarakat tidak boleh tergiur politik uang dan harus menolak black campaign,” ujar Zaki di sela acara.
Dalam forum dialog, para pemilih disabilitas menyampaikan beragam masukan. Salah satu yang paling disorot adalah fasilitas di Tempat Pemungutan Suara.
Menurut mereka, ketersediaan template braille saja belum cukup mengakomodasi kebutuhan. Akses fisik, pendampingan, hingga sosialisasi teknis pencoblosan bagi disabilitas sensorik dan daksa masih perlu ditingkatkan.
“Braille membantu, tapi tidak semua tunanetra paham braille. Teman-teman daksa juga butuh jalur kursi roda yang layak, bilik suara yang rendah, dan petugas yang paham cara mendampingi,” ungkap salah satu peserta dari komunitas disabilitas.
Zaki menyambut baik seluruh masukan itu. Ia menyebut catatan dari penyandang disabilitas akan menjadi bahan evaluasi Bawaslu. “Ini penting agar ke depan penyelenggaraan pemilu lebih ramah disabilitas. Hak pilih mereka setara, maka fasilitasnya juga harus setara.
Lewat sosialisasi ini, kaum disabilitas semakin memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih. Mulai dari cara mengecek DPT, mengenali bentuk pelanggaran, hingga melapor jika menemukan politik uang atau intimidasi.
“Demokrasi yang sehat lahir dari pemilih yang cerdas, termasuk dari teman-teman disabilitas,”ucapnya
Sementara itu, koordinator divisi P2HM (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat) Enceng Fu’ad Syukron, menjelaskan mekanisme pengawasan data pemilih. Menurutnya, KPU memiliki kewajiban melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan sekali. Di sisi lain, Bawaslu bertugas memberi saran masukan berdasarkan temuan lapangan.
Kalau kami menemukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau ganda, akan kami sampaikan ke KPU untuk perbaikan. Ini bagian dari pengawasan partisipatif.
Peran komunitas disabilitas sangat vital dalam pengawasan. Mereka bisa menjadi mata dan telinga Bawaslu di lapangan, melaporkan jika ada warga disabilitas yang belum terdata atau justru datanya bermasalah.
“Bawaslu Kota Tasikmalaya berkomitmen melanjutkan program serupa ke komunitas lain. Tujuannya satu, memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pesta demokrasi. Dengan pemilu yang inklusif, legitimasi hasil akan semakin kuat, “pungkasnya.



