Tasikmalaya Qjabar – Peralihan pengelolaan SPBU 34-46117 Ciherang, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, menuai perhatian serius dari masyarakat sekitar.
Warga mendesak agar pengelola baru SPBU memberikan komitmen tertulis atas sejumlah tuntutan sosial dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, bukan sekadar janji lisan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Kelurahan Ciherang sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada 21 November 2025.
Audiensi dihadiri unsur RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, Karang Taruna, serta pihak pengelola baru SPBU yang diwakili Agustaf, selaku Manajer Operasional SPBU 34-46117 Ciherang. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan Ciherang.
Baca juga:PMII Demo DPRD Tasikmalaya, Soroti Pinjaman Rp230 Miliar
Ketua RW 15 Kelurahan Ciherang, Nuryaman, menegaskan bahwa komitmen tertulis dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, serta transparansi hubungan antara perusahaan dan masyarakat, terutama pasca pergantian pengelolaan SPBU.
“Kami berharap ada komitmen tertulis agar jelas, tidak multitafsir, dan bisa dipertanggungjawabkan ke depan,” ujar Nuryaman.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan tujuh poin tuntutan, yakni: Dukungan SPBU terhadap kegiatan PHBI dan keagamaan, Bantuan fasilitas umum, termasuk penerangan jalan lingkungan,Santunan sosial bagi anak yatim dan jompo.
Baca juga:Ritel Modern Diduga Langgar Perda, NFT Soroti Pengawasan Pemkab Tasikmalaya Dipertanyakan
Pemberian THR bagi warga yang berhak;
Kas rutin bulanan untuk RT dan DKM;
Penyerapan tenaga kerja lokal minimal 50 persen dari warga Ciherang;
Jaminan tanggung jawab hukum dan finansial, termasuk ganti rugi jika terjadi musibah akibat aktivitas SPBU.
Menanggapi tuntutan tersebut, Agustaf menyampaikan bahwa pihaknya merupakan pengelola baru dan tidak terlibat dalam kebijakan maupun persoalan pengelolaan sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini SPBU masih dalam tahap audit dan pemeriksaan oleh Pertamina, sehingga setiap kebijakan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pihak pengelola menyatakan terbuka terhadap dialog serta pengawasan publik.
Baca juga:Coffee Morning INI–IPPAT dan Prokopimda Bahas Optimalisasi PAD di Kota Tasikmalaya
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa lingkungan sekitar SPBU telah diasuransikan melalui pihak ketiga dengan nilai pertanggungan sebesar Rp1,5 miliar, dan dokumen asuransi akan diperlihatkan kepada perwakilan masyarakat.
Hingga audiensi berakhir, belum tercapai kesepakatan final. Pihak RW dan tokoh masyarakat menyatakan akan mengkaji redaksi komitmen tertulis yang selanjutnya akan disampaikan kepada manajemen perusahaan sebagai langkah tindak lanjut.
Audiensi ini menjadi ruang komunikasi antara masyarakat, pemerintah kelurahan, dan pengelola baru SPBU, dengan harapan terbangunnya hubungan yang transparan, kondusif, dan berkelanjutan di masa mendatang. (Andri)


