Kabupaten Tasikmalaya, IndoNews24 – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan larangan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam proyek dan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD maupun APBN. Pernyataan ini mengingatkan kembali pada regulasi yang sudah jelas melarang praktik benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Chandra, menyoroti fenomena keterlibatan oknum PNS dalam proyek pengadaan pemerintah yang kerap menjadi isu laten di daerah. Ia menegaskan bahwa PNS tidak boleh menjadi pelaksana, penyedia, maupun pihak yang terafiliasi langsung dengan proyek APBD/APBN, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, membuka ruang praktik rente, dan melanggar prinsip integritas birokrasi.
“Praktik ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menggerogoti kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran negara”, tegasnya saat memberikan keterangan kepada para awak media melalui grup WhatsApp DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Minggu, (25/1/2026).
Chandra menambahkan, pengawasan internal pemerintah sering kali lemah, sehingga peran media dan masyarakat sipil menjadi krusial untuk menekan potensi penyimpangan.
Landasan Regulasi dan Hukum:
Larangan ini bukan sekadar opini, melainkan berakar pada sejumlah regulasi resmi yang sudah lama berlaku:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 3 menegaskan prinsip netralitas ASN. Pasal 4 huruf d menekankan larangan ASN menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
• Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 huruf f: PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pihak lain. Pasal 4 huruf h: PNS dilarang melakukan kegiatan yang merugikan negara.
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 huruf a: setiap pelaku pengadaan wajib menghindari konflik kepentingan. Pasal 77: ASN tidak boleh menjadi penyedia barang/jasa dalam proyek pemerintah.
• UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17: pejabat dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.
Regulasi-regulasi ini secara tegas menutup celah bagi ASN untuk bermain dalam proyek pengadaan, sekaligus menegaskan bahwa birokrasi harus steril dari kepentingan bisnis.
Chandra menilai, praktik keterlibatan PNS dalam proyek pengadaan masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Tasikmalaya. Ia menekankan bahwa fungsi ASN adalah melayani publik, bukan mencari keuntungan pribadi melalui proyek pemerintah.
“PWRI sebagai organisasi wartawan berkomitmen mengawasi dan mengungkap dugaan penyimpangan, termasuk melaporkan ke lembaga pengawas seperti BPK, Ombudsman, maupun aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi pelanggaran,” imbuhnya.
Menurutnya, pengawasan publik dan media adalah benteng terakhir untuk mencegah birokrasi terjerumus dalam praktik koruptif. Dalam konteks lokal, isu ini menjadi sensitif karena proyek pengadaan sering kali bernilai miliaran rupiah, sehingga godaan bagi oknum ASN untuk terlibat sangat besar.
Implikasi
• Bagi ASN: keterlibatan dalam proyek pengadaan bisa berujung pada sanksi disiplin, pemberhentian, hingga pidana korupsi.
• Bagi pemerintah daerah: praktik ini merusak kredibilitas tata kelola keuangan daerah dan memperbesar risiko penyalahgunaan APBD/APBN.
• Bagi masyarakat: publik berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas, serta melaporkan dugaan pelanggaran ke Ombudsman atau KPK.
• Bagi media: pernyataan ini menjadi momentum untuk memperkuat fungsi kontrol sosial dan investigasi terhadap praktik rente birokrasi.
Pernyataan Chandra F. Simatupang adalah peringatan keras bahwa birokrasi harus bersih dari praktik rente proyek. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana penegakan hukum dilakukan secara konsisten. Larangan PNS terlibat dalam proyek APBD/APBN adalah fondasi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik. (masdar)


