Kabupaten Tasikmalaya, IndoNews24 — Elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Navigation For Transformation (NFT) resmi menempuh langkah hukum menyikapi maraknya operasional ritel modern yang diduga melanggar ketentuan di Kabupaten Tasikmalaya.
Pengaduan tersebut dilayangkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014,” Kamis (22/1/2026)
Dalam laporan resminya, NFT menyoroti sejumlah minimarket yang dinilai tidak mematuhi ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Ketidakpatuhan itu disebut berdampak langsung terhadap penurunan omzet pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar lokasi usaha ritel modern.
Ketua NFT, Farhan Abdul Aziz, menegaskan bahwa regulasi tersebut dibuat untuk menciptakan keadilan ekonomi dan menjaga keseimbangan antara ritel modern dan usaha rakyat.
“Perda Nomor 6 Tahun 2014 dibuat untuk menciptakan keadilan ekonomi. Jika ritel modern dibiarkan melanggar aturan jarak dan jam operasional, maka pasar tradisional dan warung-warung kecil milik warga akan perlahan mati,” ujarnya.
Melalui laporan tersebut, NFT mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar segera mengambil langkah tegas melalui perangkat daerah terkait dan aparat penegak perda. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain melakukan audit lapangan terhadap seluruh izin ritel modern di titik yang dilaporkan, memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, serta melakukan penyegelan sementara terhadap minimarket yang tidak memenuhi ketentuan jarak minimum sesuai perda.
Farhan menambahkan, temuan yang disampaikan organisasinya mencerminkan lemahnya penegakan aturan di tingkat daerah.
“Ini adalah cerminan gagalnya pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam menegakkan keadilan ekonomi untuk masyarakat,” pungkasnya. (Masdar)

