Kamis, Januari 29, 2026
spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Lunas ke Negara, Tapi rumah Belum Bisa Ditempati, Kepastian Hukum Diuji.

Kab. Ciamis IndoNews24 – Apa jadinya jika seseorang menang lelang resmi negara, melunasi kewajiban hingga miliaran rupiah, namun objek yang dimenangkan masih dikuasai pihak lain?

Itulah yang dialami H. Aang Munawar, warga Kota Tasikmalaya, yang kini menempuh jalur hukum setelah rumah/ruko hasil lelang resmi di wilayah Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, tak kunjung diserahkan.
Proses lelang dilakukan melalui mekanisme resmi negara.

Semua tahapan dilalui secara sah, mulai dari pendaftaran, penawaran, hingga pelunasan kepada negara. Namun di lapangan, objek lelang justru masih ditempati dan digunakan oleh pihak lain, meski status pemenang lelang telah ditetapkan.

Baca juga:Awal 2026, Bupati Tasikmalaya Rotasi dan Mutasi 24 Pejabat, Sekda

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
sejauh mana kepastian hukum melindungi pemenang lelang negara?
Tak hanya soal penguasaan, pelaporan juga menyoroti dugaan adanya tindakan perusakan pada objek rumah.

Atas dasar itu, H. Aang memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Pendamping pelapor menegaskan, langkah ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memperoleh kejelasan hukum.

Baca juga:Woi!! MBA Hadir Di Tasikmalaya Buruan Gabung

“Ketika negara sudah menerima pelunasan, maka hak pemenang lelang seharusnya dilindungi. Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal kepastian hukum,” ujar H. Aang . Selasa 06 Januari 2026.

Kini, perkara tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Publik pun menanti, apakah proses hukum mampu menghadirkan keadilan dan kepastian bagi warga yang taat prosedur. (Andri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles