Tasikmalaya, IndoNews24 – Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pondok Pesantren Cipasung, Senin (20/1), yang semestinya menjadi momentum silaturahmi dan komunikasi publik, justru menyisakan kontroversi. Sejumlah wartawan yang hendak meliput acara tersebut ditolak masuk lantaran tidak memiliki ID Card resmi dari panitia.
Beberapa jurnalis yang sudah bersiap sejak pagi di sekitar lokasi pesantren terhenti di pintu gerbang. Mereka dihadang aparat dengan alasan tidak memiliki tanda pengenal peliputan. Padahal, sebagian besar wartawan mengaku tidak pernah menerima informasi jelas mengenai mekanisme pendaftaran.
Seperti yang terjadi kepada salah satu Wartawan dari media beritanasional.id sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra S, bersama awak media lainnya yang sudah hadir sejak pagi diseputaran lokasi pondok pesantren Cipasung untuk meliput kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia, pada saat mendengar kabar bahwa wapres sudah dekat dan mau memasuki aula pondok pesantren Cipasung, akses mereka terhenti di pintu gerbang pesantren dan tidak diperbolehkan masuk oleh salah satu anggota Polres Tasikmalaya dengan alasan kalau tidak ada ID Card peliputan dari panitia tidak boleh masuk.
Seorang anggota Polres Tasikmalaya yang berjaga di lokasi menyampaikan, “Kalau tidak ada ID Card peliputan dari panitia tidak bisa masuk. Khawatir nanti dilarang oleh Paspampres. Bukan saya yang melarang, kang.” Pernyataan ini menegaskan bahwa aturan datang dari panitia, bukan aparat di lapangan.
Ketidakjelasan Protokol
Beberapa wartawan mengaku tidak ada pemberitahuan dari pihak protokol Wapres sebelumnya dan tiba-tiba pas wapres tiba mereka dilarang masuk dengan alasan tidak menggunakan Id Card peliputan meskipun menunjukkan ID Card medianya masing-masing. Akibatnya, hanya segelintir media tertentu yang diperbolehkan masuk, sementara mayoritas awak media harus menunggu di luar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pemerintah dalam mengelola agenda publik. Kehadiran Wapres di pesantren besar seperti Cipasung semestinya menjadi ruang publikasi yang inklusif, bukan justru menutup liputan.
Sorotan Kebebasan Pers
Penolakan tanpa alasan yang transparan dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kunjungan pejabat negara adalah agenda publik, sehingga akses media tidak boleh dibatasi secara diskriminatif.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra S, menyayangkan insiden ini. “Tidak ada pemberitahuan terbuka bahwa wartawan harus mendaftar untuk mendapatkan ID Card. Hanya beberapa wartawan saja yang mendapatkannya. Tindakan ini bisa menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat, karena media adalah saluran utama bagi publik untuk mengetahui aktivitas pejabat negara,” ujarnya dengan nada kesal.
Chandra juga menegaskan, jika praktik pembatasan ini dibiarkan, hal itu dapat berpotensi menjadi preseden buruk bagi hubungan pemerintah dengan media. Lebih jauh, hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjunjung demokrasi dan keterbukaan informasi.
“Insiden di Cipasung bukan sekadar masalah teknis ID Card, melainkan cerminan bagaimana pemerintah mengelola komunikasi publik. Dalam era keterbukaan informasi, pembatasan akses terhadap wartawan dapat dipersepsikan sebagai upaya mengendalikan narasi. Hal ini berbahaya karena menimbulkan kesan bahwa pemerintah hanya ingin menampilkan citra positif tanpa memberi ruang bagi kritik,” tegasnya.
Kunjungan Wapres Gibran ke Cipasung yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan komunikasi publik kini tercoreng oleh praktik pembatasan wartawan. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah pemerintah benar-benar siap menghadapi sorotan kritis media, atau justru memilih jalan pintas dengan membatasi ruang liputan?
Apabila diangkat ke ranah editorial, insiden ini bisa dibingkai sebagai alarm demokrasi: kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, melainkan fondasi keterbukaan informasi bagi masyarakat. Tanpa akses yang adil, publik kehilangan kesempatan untuk melihat wajah asli pemerintahan apakah benar melayani rakyat, atau sekadar menjaga citra. (***)


