BOLMONG — Komitmen pihak Kepolisian Resort Bolmong untuk menindak para pelaku tindak korupsi bukanlah isapan jempol semata.Ini sebagaimana disampaikan
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Ipda Sandi Lantong kepada awak media,Senin 23 Desember 2024.
Sandi lantong ke awak media memastikan akan melakukan penyelidikan terkait viralnya beberapa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Oknum Sangadi.Hal ini sebagaimana yang terjadi di Desa Kosio Timur Kecamatan Dumoga Tengah.Menurut Kanit tipidkor ini bahwa pekerjaan proyek bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Kosio Timur, yakni pembangunan kolam yang terindikasi kuat tidak tuntas.
“Masalah itu sudah dalam agenda lidik Tipikor, bisa jadi setelah semua data rangkum, langsung dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan seputar kondisi realisasi fisik dari kegiatan tersebut,”tegas Kanit Tipikor Polres Bolaang Mongondow.
Tambahnya, kalau kemudian ini belum ditangani oleh kejaksaan, maka Tipikor Polres Bolmong pastikan akan turun membidiknya.
“Setau kami masalah ini sudah dalam proses lidik dari kejaksaan. maka, kalau memang belum ditangani, otomatis bisa kami tangani, sehingga tidak tumpang tindih dalam penanganan. Karena, kalau sudah ditangani oleh kejaksaan, maka tidak bisa kami ambil alih,”tandasnya.
Sampai berita ini naik tayang, awak media belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Desa Kosio Timur seputar dugaan tidak tuntasnya pekerjaan pembangunan kolam yang menelan anggaran ratusan juta tersebut.
Perlu diketahui bahwa, berdasarkan data yang didapat oleh awak media dari salah satu sumber kuat, membeberkan, bilamana proyek pembangunan kolam yang berada di Desa Kosio Timur, Kecamatan Dumoga Tengah, tahun anggaran 2021-2022 kuat dugaan tidak tuntas.
Proyek pembangunan kolam ini, kabarnya menelan anggaran ratusan juta rupiah, yang kemudian hingga berakhirnya tahun anggaran belum juga diselesaikan.Bahkan menurut informasi,pada tahun 2024 kepala desa kosio timur kembali mengangarkan pembuatan kolam tersebut dengan anggaran ratusan juta rupiah.
Kondisi ini menyebabkan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan. sehingga, dapat diketahui apakah penyerapan anggaran Dana Desa tersebut berjalan sesuai peruntukan atau tidak.//prd