BOLMONG — Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Toraut Induk,Kecamatan Dumoga Barat terus diseriusi pihak Kecabjari Dumoga.Dari pantauan awak media,siang ini (8/1/2025) pukul 13:30 Wita ,Sekretaris Desa Toraut Induk,Suarni Hadju tiba di kantor Kejaksaan Dumoga guna memenuhi panggilan.
Dari keterangan kecabjari Dumoga melalui Kasubsi Intel dan Datun,Elvano C Sinolang SH bahwa dugaan kasus penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Sangadi Desa Toraut Induk,Masaudin Mokoagow sudah dilimpahkan ke bagian Tindak Pidana Khusus.
“Kasus ini sebenarnya sudah lama dan kami bahkan telah melakukan pemanggilan berapa kali kepada Sangadi,tapi anehnya dia selalu mangkir dan tidak kooperatif”,ucap Elvano.
Sesuai laporan yang masuk dan sudah ditelusuri intelegen kejaksaan bahwa ,sangadi Toraut Induk diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana khusus.Sebagaimana tertuang dalam narasi laporan yaitu penyalahgunaan Bumdes,Penimbunan lapangan,Tower Aset Desa.
“Sesuai laporan yang masuk sangadi diduga melakukan korupsi Dana Desa mulai dari fisik,Dana Bagi Hasil hingga bumdes.Dan kami telah memintakan keterangan lebih dari 20 orang sehingga kasus ini sudah dilimpahkan ke pidsus guna penyelidikan”,jelasnya.
Diketahui,saat berita ini ditayangkan Sekdes Desa Toraut Induk masih berada dalam ruangan Kasubsi Intel untuk dimintakan keterangan terkait laporan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP).//prd