BOLSEL — Berbekal Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan Nomor 142/ SU/DB/XII/2012 Rukli Makalalag ( 52) Warga Desa Bumbungon Kecamatan Dumoga mengklaim kepemilikan tanah di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kilo Meter 12 yang terletak di Desa Tobayagan Kecamatan Pinolisan Tengah.
Anehnya,lelaki parubaya ini kerap kali melakukan pengancaman ke masyarakat yang melakukan aktifitas perkebunan dan tambang manual di area tersebut.
Dari penelusuran awak media,KAR tanah yang dikantongi Rukli dikeluarkan oleh sangadi Desa Dumagin,Salomo Panoyi.Padahal secara teritorial wilayah tersebut berada di kepolisian Desa Tobayagan induk.
Adanya praktek mafia tanah di wilayah Kilo-12 Sigor ini memantik perhatian dari LSM Kibar Nusantara Merdeka,Karmin Manggopa.
Menurutnya,klaim kepemilikan di atas tanah milik Negara adalah pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2021.
” Jika HPT dijadikan sebagai lahan milik pribadi kemudian sampai mengantongi SKT atau KAR maka ini patut ditelusuri, karena bisa jadi ada mafia tanah yang sedang berkeliaran di Daerah Bolsel”,ucap Karmin,Kamis ( 20/3/2025).
Lanjut Karmin, bahwa dalam proses pembuatan Surat kepemilikan tanah di yang statusnya masih dikuasai negara wajib memenuhi unsur dan mekanisme yang ada.
“Pihak pemerintah desa tidak bisa mengeluarkan Surat entat KAR ataupun SKT kecuali sudah ada proses pelepasan kawasan hutan lewat TORA, RTRW atau parsial “,jelasnya.
Selanjutnya, Karmin juga akan menindaklanjuti praktek mafia tanah di Bolsel ke Aparat Penegak Hukum.
“Kami selaku lembaga akan secepatnya membuat laporan atas upaya Rukli Makalalag menyerobot lahan milik Pemerintah,kemungkinan Minggu depan laporannya akan kami masukan”,tegas manggopa.
Sementara itu,Rukli Makalalag saat dikonfimasi wartawan melalui telfon di nomor 08225635**** belum memberikan jawaban.//anto