BOLMONG — Dugaan kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Toraut Kecamatan Dumoga Barat,Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus diseriusi Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada Pelapor dan Sekretaris Desa,Kecabjari kembali memanggil dan memeriksa Bendahara Desa juga Kaur Ekonomi dan Pembangunan Desa Toraut Induk.
Kecabjari melalui Kasubsi Intel dan Datun,Elvano Chandra Sinolang SH mengatakan bahwa pemanggilan ini dalam agenda dimintakan keterangan dugaan penyalahgunaan dana desa di Tahun 2022.
“Kita konsentrasi di penyalahgunaan anggaran Tahun 2022,mulai dari fisiknya,Dana Bagi Hasil hingga ke Bumdes”,ucap Elvano.
Pemeriksaan yang dilakukakan secara marathon ini tentunya cukup mendasar,sebab ini sebagai bentuk responsif Kecabjari atas laporan masyarakat juga Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP).
“Untuk masalah korupsi kita tidak main-main apalagi yang dirugikan adalah khalayak banyak,tapi tentunya meskipun ini laporan kami juga tetap melakukan croscek lapangan melalui intel Kejaksaan,sehingga ketika sudah naik ke Ruangan Tindak Pidana Khusus,datanya sudah benar-benar terkoneksi”,ungkap Jaksa Muda ini.
Selanjutnya kata Elvano,setelah dilakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Desa,Bendahara ,kaur Ekonomi dan Pembangunan maka pihak kejaksaan akan segera meng-Agendakan pemanggilan terhadap Kepala Desa Toraut Induk.
“Kepala desanya akan kami panggil setelah selesai pemeriksaan kepada Sekretaris Desa,Bendahara ,Kaur Ekonomi dan Pembangunan.Kami berharap Kepala Desa bisa menghadap biar masalahnya bisa jelas “,Tutupnya .//Anto Lomban