BOLMONG — ASN memilki kewajiban untuk menjalankan fungsinya sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, seperti pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa. Dengan kata lain, ASN dituntut berpegang pada sikap netralitas agar tidak terlibat dan terhindar dari aktivitas politik yang mengarah pada keberpihakan dan keuntungan calon atau kelompok tertentu.
Meskipun pada realitanya, PNS kerap kali terjebak dalam tekanan netralitas politik yang berimplikasi atau bahkan mengancam kariernya. Calon Pimpinan Daerah memiliki kepentingan untuk memenangkan pemilihan, sementara ASN misalnya memiliki kepentingan agar jabatan dan kariernya tidak terancam.
Seperti yang terjadi di Bolaang Mongondow (Bolmong).Demi untuk mengamankan posisi dan ruang gerak maka banyak hal yang dilakukan oleh ASN untuk berperan dalam kontestasi politik 2024 ini.
Contoh kecilnya seperti adanya dugaan Oknum Kepala Dinas di Kabupaten Bolmong berinsial IKK alias Ketut diduga mengarahkan bawahannya untuk memilih salah satu Paslon di Pilgub Sulut.Hal ini diketahuo lewat rekaman yang di ambil saat pertemuan dengan para Kapus se-Bolmong.
Dalam rekaman berdurasi 3:31 detik itu, yang bersangkutan dengan jelas meminta bawahannya yang diduga adalah para Kepala kepala Puskesmas untuk memilih Paslon yang diusung Partai berlambang Garuda.
“Kami ingatkan dan arahkan, harga mati YSK, Garuda harga mati, saya ingatkan kalu mo suka slamat stop, badengar pa Torang,” tegasnya.
Ia juga dengan tegas meminta bawahannya agar satu komando dari pusat hingga ke daerah.
“Kita bukan orang partai tapi kita harus loyal pada atasa, dimana pak Bupati dimana pak presiden disitu Torang, dimana sistem sistem pemerintahan kita ada disitu, garis komando, pahami ya, Garuda harga mati, YSK harga mati,” ulangnya.
Terpisah, IKK saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp, Senin 4 November 2024 membantah hal itu
“Maaf ini bukan suara saya,” terangnya.
Ditanya apakah yang bersangkutan mengenal suara tersebut sebab dalam rekaman tersebut menyebut beberapa nama Kepala Puskesmas. Namun lagi lagi dibantah.
“Saya belum tau,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Radikal Mokodompit, SE saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, ASN apalagi pejabat negara dilarang berpolitik praktis apalagi sampai mengarahkan ASN dan mengatasnamakan Bupati dan presiden.
“Kalau memang benar bahwa rekaman suara itu adalah salah satu pejabat ASN di bolmong apalagi mengatas namakan bupati dan presiden maka bawaslu bolmong akan telusuri dan tindak pejabat yg bersàngkutan,” tegasnya, Senin 4 November 2024.//prd