BOLMONG — Mantan adalah maut,mungkin itu kalimat yang pantas disematkan kepada Kepala Desa Mototabian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pasalnya perselingkuhan yang berakhir ke pelaminan ini dinilai warga sebagai aib bagi Desa mereka.
Salah satu warga Desa Mototabian ke awak media mengatakan bahwa perselingkuhan oknum sangadi dengan mantan kepala dusunnya sendiri sudah berlangsung lama,namun nanti bisa dibuktikan saat mereka sudah melakukan pernikahan.
“Sudah lama kami mencurigai hubungan gelap mereka,tapi mereka pandai menyembunyikan perselingkuhan tersebut.Tapi kecurigaan akhirnya terbukti saat mereka berdua menikah dan menetap di Desa tetangga”tutur warga,Kamis (1/8/04).
Kekesalan warga pun akhirnya tidak terbendung,ini terlihat jelas dengan penyegelan kantor desa disertakan coretan di dinding yang bertuliskan “Desa Selingkuh, turunkan Sangadi Hani, Hani Lila tidak pantas lagi jadi pemimpin”.
Lanjut, walaupun oknum kades sudah resmi bercerai dan mantan kepala dusun itu juga sudah resmi bercerai namun itu membenarkan gugatan warga kemarin yang dibantah oleh oknum kades.
“Tak hanya itu, oknum kades itupun sudah hampir dua tahun tidak berdomisili di Desa Mototabian, sehingganya ini menghambat jalannya pemerintahan baik dari administrasi dan pelayanan masyarakat”, tambahnya.
Di lain tempat mantan Ketua BPD Deny Montolalu juga mengungkapkan bahwa selain terduga asusila ada begitu banyak program yang tidak selesai baik itu program Pamsimas dan Sanimas.
“Bukan hanya tidak bermasyarakat lagi, oknum kades tersebut juga terduga melakukan penyalahgunaan bantuan puluhan juta yang seharusnya diterima oleh kelompok namun diberikan perorangan selain itu pekerjaan yang tidak selesai baik itu program Pamsimas dan Sanimas”, ungkap Deny Montolalu.
Sementara itu Sekretaris BPD Yola Ngantung mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah dilaporkan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati.
“Pada saat audience bersama Asisten 1 yang mewakili Bupati warga meminta agar oknum kelapa Desa Mototabian untuk diberhentikan dengan dasar perselingkuhan “,Tuturnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Mototabian Hani Lila mengungkapkan bahwa tuduhan perselingkuhan yang dilakukan oleh sebagian warga itu tidak mendasar, terlebih lagi tidak mempunyai alat bukti.
“Sudah ada beberapa warga yang saya laporkan atas dasar pencemaran nama baik, karna saya kawin dengan status cerai dan sudah satu tahun lebih baru saya menikah, jangan sampai hanya atas dasar kecurigaan saja lalu berasumsi tanpa ada dasar bukti apa-apa”, tegas Lila.
Lanjut, terkait dengan program yang tidak selesai itu tidaklah benar, semua program yang ada di Desa Mototabian semua selesai, contohnya Pamsimas hanya saja pembelian token listrik tidak bisa di kafer dalam dana desa (DD) dan wargapun tidak mau memberikan yuran.
“Adapun mantan ketua BPD dan sekretaris BPD itu juga bagian penerima bantuan program, bahkan sekretaris BPD menjual bantuan Kube perbengkelan tanpa sepengetahuan anggota dan saya masih mengantongi lembar konfirmasi BPK”, pungkasnya.//prd