BOLMONG – Habis manis sepah dibuang,makna dari pepatah ini yang dirasakan oleh masyarakat lingkar tambang terkhusus masyarakat yang ada di Desa Mopait Kecamatan Lolayan,Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pasalnya Manajemen Manajer HRD PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Ronal Saweho di anggap membuat gaduh terkait kebijakannya meng eliminasi keberadaan Tim 5 bentukan Pemdes Mopait.Keputusan itu seakan menganggap Tim 5 tak di butuhkan lagi oleh PT BDL.
Seperti di sampaikan oleh Iksan Tongkukut salah satu anggota tim 5 bentukan Pemdes Mopait.
Dilansir dari media JejakFakta https://jejakfakta.id/kebijakan-manajer-hrd-pt-bdl-ronal-saweho-diduga-buat-gaduh/
Iksan mengatakan bahwa apa yang di lakukan oleh Manajer HRD PT BDL dengan membuat kebijakan bahwa keberadaan Tim 5 bentukan Pemdes Mopait tidak di butuhkan lagi. Sama halnya Manajer HRD PT BDL terlalu masuk ke wilayah yang menjadi ranah pemerintah Desa Mopait.
“kayaknya Manajer HRD PT BDL harus membaca kembali SK Sangadi terkait pengangkatan Tim 5 oleh Sangadi Mopait, SK tersebut nomenklaturnya bukan HUMAS PT. BDL tapi tim dibentuk resmi oleh pemerintah desa yaitu SK pembantu Sangadi penghubung investor resmi yg masuk di desa.
Artinya Manajer HRD PT BDL tidak berhak untuk mencabut SK itu secara sepihak apalagi dengan alasan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah desa dan manejer HRD PT.BDL. Karena sampai sekarang Sangadi Mopait belum menyampaikan secara resmi bahwa SK tersebut telah di cabut di perusahaan BDL, ” Ucap Iksan.
Hal ini kata Iksan sudah disampaikannya kepada investor (pemilik) perusahaan karena SK itu diketahui oleh Pemilik perusahaan jangan petantang petenteng kemudian Manajer HRD PT BDL mencabut secara lisan dan membuat gaduh urusan ini.
Iksan pun mengingatkan agar Manajer HRD PT BDL jangan hanya datang dan membuat pernyataan bohong khususnya tim bentukan sangadi.
Menurut Iksan hampir 100 persen wilayah desa Mopait di gunakan untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan BDL.
Sebenarnya hak warga desa Mopait bukan hanya humas 2 orang tapi great nya harusnya kelas manajer karena akses jalannya dan alamat perusahaannya itu jelas di IUP itu Alamat Desa Mopait, ” Beber Iksan.
Terpisah, Manajer HRD PT BDL Ronal Saweho tak menampik apa yang di sampaikan Iksan. Namun menurut Ronal Saweho apa yang di lakukannya sesuai kesepakatan antara Pemerintah desa Mopait dan pihak PT BDL bahwa apa bila sudah 2 orang humas maka status tim 5 ini di bubarkan dan di cabut.
” Yang minta Sangadi sendiri, coba langsung hubungi Sangadi, ” Tandasnya.
Sementara itu Sangadi Mopait Suryadi Datundugon hingga berita ini tayang belum berhasil di konfirmasi//Nd