BOLMONG — Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat. Korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja dan terjadi di berbagai lingkungan seperti pemerintahan, lembaga penegak hukum, dan perusahaan swasta.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kecabjari Dumoga melalui Kasubsi Intelegen dan Datun,Elvano C Sinolang SH,Rabu (8/1/2025).
Menurut Elvano,meski dirinya baru enam (6) bulan bertugas di Dumoga namun,banyak hal yang harus dia kerjakan terlebih intruksi Presiden Prabowo sangat jelas bahwa Tindak pidana korupsi wajib ditindak sebagaimana amanah UU dan Hukum yang berlaku di Negara indonesia.
“Kami pastinya akan menjalankan intruksi pemerintah pusat untuk menindak para pelaku koruptor,dan selaku Intel yang bertugas dilapangan kami akan bekerja dengan baik sehingga berbagai laporan masyarakat terkait dugaan tindak korupsi bisa kami selesaikan dengan baik”,ucap Jaksa muda ini.
Lanjut,dalam kesempatan yang sama Elvano juga dengan terbuka menjelaskan bahwa saat ini mereka lagi serius memeriksa dugaan tinda korupsi Sangadi Desa Toraut induk.
Kata elvano,tugas intelegen mengumpulkan semua bukti dan keterangan sudah selesai dan kini kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Sangadi Desa Toraut telah naik ke Ruangan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
“Berkasnya sudah kami serahkan ke Bagian pidsus untuk dilakukan penyelidikan secara berjenjang”,jelasnya.
Selanjutnya,Elvino juga mengatakan ke awak media bahwa saat ini mereka telah melakukan pemanggilan ke beberapa pihan mulai dari Pelapor,Sekdes,Pengurus Bumdes,Kaur dan terakhir Kepala Desa Toraut induk,Masaudin Mokoagow.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara marathon,mulai dari pelapor,sekdes,pengurus bumdes,Kaur dan juga Kepala Desanya.Dan untuk agenda hari ini,kami melakukan pemanggilan kepada Pelapor dan juga Sekdes Toraut induk”,jelasnya.
Untuk diketahui,jadwal pemanggilan Sekdes Toraut induk adalah Hari ini pukul 13:30 Wita.//prd