Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahanPolitikTerkini

Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Bolmong akan Panggil Subagio Manggopa

661
×

Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Bolmong akan Panggil Subagio Manggopa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BOLMONG — Pegawai Negeri Sipil (PNS) harusnya menjaga netralitas sepanjang Pemilu berlangsung terutama di media sosial.

Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Example 300x600

SKB tersebut berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Namun hal itu ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi oleh beberapa ASN yang ada di Bolmong salah satunya oknum ASN berinisial SM alias Subagio.

Yang bersangkutan bahkan dengan terang terangan memposting kegiatan kampanye salah satu Paslon dengan Caption yang cukup berani.

“Doh ni lautan manusia, so dia ini, napa…napa….kotereng,,kotereng,, ko ajar pa mo iko #KosingPaDang,” tulisnya dalam postingan yang diunggah Senin 28 Oktober 2024, yang sudah di tonton 958 kali, 25 komentar dan 57 Like.

Padahal yang bersangkutan terinformasi merupakan salah satu pejabat Kepala Bidang di salah satu Dinas yang ada di Kabupaten Bolmong.

Hal inipun mendapat tanggapan serius dari netizen, Lucky Lasabuda salah satu warga Desa Wangga , Kecamatan Passi Barat bahkan secara langsung mengingatkan yang bersangkutan terkait posisinya sebagai ASN.

“Biasa Joooo….So Lebe Jelas…..Ini Narasi Postingan Oknum ASN,” sentilnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, SE saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ASN dilarang berpolitik praktis, Bawaslu bahkan terus memberikan imbauan terkait hal itu.

“Tentu bawaslu akan melakukan penelusuran terkait dugaan ketidaknetralan ASN di Pilkada Bolmong, kami akan panggil yang bersangkutan untuk di klarifikasi,” ujar Radikal.

Diketahui, perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; danpemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.

Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.//prd

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *