BOLMONG — Kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 9,1 miliar yang melibatkan PT JRBM di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini memasuki fase naik sidik di Polres Kotamobagu.
Kasus ini mengindikasikan keterlibatan oknum Sangadi (kepala desa) Bakan, HM alias Has, yang diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk proyek pembangunan drainase sepanjang 2 kilometer yang diduga kuat tidak sesuai prosedur.
Pada 25 Oktober 2024, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, mengonfirmasi bahwa penyidikan terus berlanjut.
“Kasusnya sekarang sudah naik ke penyidikan,” tegasnya, menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan kasus ini.
Namun, pertanyaan besar muncul: sejauh mana kejelasan proses penyidikan dan apakah langkah hukum yang tegas akan diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab?
Untuk diketahui, proyek pembangunan drainase yang dikerjakan oleh CV Jerina ini sempat mencuri perhatian setelah kontraktor berinisial JK melaporkan dugaan penggelapan dana oleh Sangadi Bakan, HM, pada 8 Mei 2024. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar, sesuai laporan yang disampaikan JK kepada Polres Kotamobagu.
Dana CSR yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan diduga diselewengkan, menambah ketidakpastian di kalangan masyarakat yang menantikan transparansi dan keadilan pada proses hukum kasus ini.
Disisi lain, Polres Kotamobagu telah menunjukkan komitmen dalam menangani kasus ini, namun langkah selanjutnya yang lebih konkret sangat dinantikan masyarakat Bolaang Mongondow, khususnya soal kepastian hukum bagi pihak yang terlibat dan mengungkap secara detail kasus ini sehingga terang benderang di masyarakat.
Dalam waktu dekat, akan digelar perkara untuk menetapkan status hukum pelaku, namun publik berharap agar proses penyidikan ini tidak mengalami penundaan lebih lama apalagi kasus ini mandek.
Kasus ini menjadi cermin pentingnya pengelolaan dana CSR yang harus transparan dan akuntabel dan cerminan pentingnya penegakan hukum bagi oknum yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana CSR PT JRBM.
Masyarakat kini menanti kepastian hukum, bukan hanya terkait dengan pelaku, tetapi juga terkait bagaimana proses penyidikan ini dapat memberikan kejelasan yang lebih baik mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tersebut dan memastikan proses tidak berjalan di tempat. (*)