BOLSEL — Polemik Petambangam Emas Tanpa Izin (PETI) di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) seakan tak berujung,Pasalnya setelah DPR D Bolsel mengeluarkan rekomendasi untuk meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak pelaku PETI di Kilo Meter 12 kali ini muncul lagi masalah di Desa Tolondadu Kecamatan Bolaang Uki.
Masalah ini mencuat di status Akun atas nama Pemerhati BMR.Status tersebut mengkiritik salah satu anggota DPRD Bolsel Marsel Aliu.
“Pak marsel aliu,anda jangan hanya membuat status mengeluarkan rekomnedasi untuk menutup PETI di kilo 12.Kalau anda benar2 berniat membasmi PETI maka tengok Tolondadu,dstu jelas dan sangat dekat dengan pemukiman”,ucap Pemerhati dalam cuitannya di Group Suara Rakyat Bolsel.
Cuitan di status ini langsung disambut Mantan Ketua DPR D yang dipecat Partai PDI P,Marsel Aliu.
” Tolondadu nda ada masalah,sampai hari ini belum ada satupun masyarakat tolondadu khususnya tolondadu 1 yg komplain baik di medsos ataupun demo masalah tambang di tolondadu 1,trus ngana keberatan ?,balas Marsel Aliu.
Bukan hanya disitu,saat awak media mengkonfirmasi maksud dan tujuan komentarnya tersebut,marsel menjelaskan bahwa aktifitas pertambangan di tolondadu memberikan asas manfaat bagi masyarakat tolondadu 1.
“Pertama… bahwa aktivitas tambang ilegal dalam bentuk dan dengan modus operandi apapun itu tidak dapat dibenarkan sbmna diatur dalam UU no 4 Tahun 2009 yg kemudian diubah dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan MINERBA.
Kedua… Tambang ilegal di Tolondadu 1 memberikan asas manfaat bagi masyarakat, selain membuka lapangan kerja juga berkontribusi dalam pembangunan di Desa. Sehingganya sampai hari ini belum ada masyarakat yg menunjukan sikap keberatan. Sebagai anggota DPRD tidak mungkin Qt mo menghalangi keinginan dan kepentingan masyarakat desa.
Ketiga… Pemerintah Daerah sampai hari ini belum mengambil sikap terkait maraknya ilegal mining di Bolsel, DPRD sbg mitra kerja Pemda sudah berinisiatif mengambil langkah dengan mengundang RDP pihak terkait termasuk kepala desa Tobayagan dan Tobayagan Selatan terkait ilegal mining di sigor, dan dalam RDP terkuak bahwa pemdes tobayagan telah menggelar rapat dengan hasil keputusan menghentikan sementara kegiatan di sigor. Tetapi faktanya, pelaku peti tidak mengindahkan hasil rapat pemdes dan tetap melakukan aktivitas. Dengan dasar itu, rapat RDP DPRD memutuskan meminta APH utk melaksanakan penghentian aktivitas dan penutupan tambang ilegal di sigor.
Keempat… Qt pe statement di medsos itu personal, bukan atas nama lembaga”,jawab marsel melalui via WhatsApp.
Bahkan marsel menambahkan dengan kalimat yang agak menohok dan memerintah media.
“Ngana Muat Kase banyak Qt pe statement ini, jangan sampai beda dengan apa yg Qt ketik.!”,Lanjutnya.
Pernyataan Marsel aliu di media sosial disesalkan LSM Kibar Nusantara Merdeka,Hengky Kaunang.Menurut Kaunang, meski dirinya (Marsel red) mengaku komentar tersebut sifatnya personal tapi dalam dirinya melekat Status sebagai anggota DPR D.
“Marsel aliu seharusnya mawas diri dan tidak sembarangan memberikan komentar di publik,sebab apapun argumentasinya yang masyarakat tau bahwa dia adalah anggota DPR D”,Terang Kaunang.
Kemudian,untuk persoalan PETI di Desa Tolondadu Marsel Aliu juga keliru jika menjawab bahwa pekerjaan tersebut memberikan efek positif buat masyarakat di sekitar.
“Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu bara sudah jelas melarang kegitan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).Jadi pernyataan Marsel seakan-akan melegitimasi pekerjaan di Desa Tolondadu”,tegasnya.
Seharusnya lanjut kaunang,jika DPR D dan Pemkab Bolsel betul-betul serius untuk menindak pelaku PETI maka jangan hanya sepihak,tapi tertibkan secara keseluruhan agar tidak memicu kecemburuan ditengah-tengah masyarakat yang ada di Bolsel.
“Kalau mau tertibkan maka tertibkan semua,baik yang memakai alat maupun manual biar tidak memicu kecemburuan ditengah masyarakat”,tutupnya.//Anto M