Diterbitkan berdasarkan :Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999
Penerbit : PT Nadiya Multi Media
SK Menkumham RI Nomor AHU-010028.AH.01.30.Tahun 2022
NPWP:63.714.694.5-425.000.
NIB:1503220048913.
PB-UMKU: 150322004891300020001
Nomor TDPSE: 004379.01/DJAI.PSE/07/2022
Notaris Dwi Suswanti S.H..M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Nomor: AHU-00064.AH.02.01.Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020
No Rekening Bank Mandiri . PT Nadiya Multi Media. 177-00-2059664-6
Alamat Kantor Redaksi : Jl Kampung Nyalindung Desa Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jabar
Pimpinan Redaksi/Pimprus:
Endang Kusnadi Aditya
Wakil Pimpinan Redaksi: Arif Rahman
Staf Redaksi: Fajar Sukma Wicaksono, Aditya Miftah Fauzi
Penasehat: HM Firmansyah FZ, Dede Komarudin, Yayat S.B
Dewan Redaksi: Dadan Ahmad Dahlan, Yayat. S.B. Agus Roni Rahayu.
Biro Hukum: HM Firmansyah FZ
Redaktur: E.Kusnadi /Fajar/ Yuyun
Perwakilan Wilayah Periangan Timur, Alamat kantor: Kp Sindangsari Kelurahan Sumelap Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya
Reporter:
H Amir, Jajang Nurjaman, Kusnadi Aditya, Fajar Sukma, Yuyun, Renal Kusmana, Zidan, Saepul Anwar, Sutia, Deden, Apriawan,Jendra Soeratmadja, Masdar, Asep.S, S.Permana, Asep Juhana. Koswara, Nizar Aminur Rohman, Irfan, Andri, Jajang Nurjaman, Momon Heryanto, Kusmayadi, Catur Joko, Ayi
Marketing / Iklan : Nadiya P.R
Stop Pres:
Pemberitahuan: Setiap Wartawan Qjabar di bekali KTA dan Surat Tugas
Informasi Hub. 082221025051
Kode Etik Jurnalistik :
- Independensi dan keberimbangan: Jurnalis harus bekerja secara independen dan menyajikan berita secara berimbang, tanpa bias atau prasangka.
- Akurasi dan verifikasi: Jurnalis wajib menguji kebenaran informasi, tidak memuat berita bohong atau fitnah, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
- Profesionalisme: Menjalankan tugas secara profesional dengan tidak membuat berita yang sadis atau cabul, serta tidak menyalahgunakan profesi atau menerima suap.
- Perlindungan narasumber: Menghormati hak tolak narasumber dan menjaga kerahasiaan identitas, terutama korban kejahatan susila dan anak-anak.
- Hak jawab: Jurnalis harus segera mencabut atau meralat kekeliruan dalam pemberitaan dan memberikan kesempatan hak jawab bagi pihak yang dirugikan.
- Menghormati privasi dan martabat: Tidak melanggar privasi individu kecuali untuk kepentingan publik, tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, atau sakit, serta menghindari berita yang melecehkan.
- Menghindari diskriminasi: Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.