Tasikmalaya IndoNews24 – Larangan membunyikan suara telolet di kawasan wisata Situ Gede resmi diberlakukan dan mulai disosialisasikan kepada publik melalui pemasangan papan imbauan di sejumlah titik kawasan wisata. Pemasangan dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2025, sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah bersama yang digelar pada 14 Januari 2026.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang menegaskan larangan aktivitas menimbulkan kebisingan di ruang publik dan kawasan wisata.
Kabid Pariwisata Kota Tasikmalaya, Dewi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga karakter Situ Gede sebagai destinasi wisata alam yang mengedepankan ketenangan, kenyamanan, dan suasana ramah keluarga. Menurutnya, daya tarik utama Situ Gede bukan pada hiruk-pikuk, melainkan keasrian alam dan ketenangan suasana.
Baca juga:40 Pengurus PC Fatayat NU Kota Tasikmalaya Dilantik, Perkuat Harokah Perempuan Berkarya
Namun, kebijakan ini memunculkan keberatan dari sebagian pelaku usaha wisata perahu. Salah satu pemilik perahu, Egi, mengaku merasa aspirasinya tidak didengar secara utuh saat musyawarah berlangsung.
Ia menilai diskusi tidak berjalan seimbang karena pendapat pelaku usaha seolah tidak menjadi pertimbangan utama.
“Dalam musyawarah itu saya merasa suara kami tidak benar-benar didengar. Seperti sudah ada keputusan sejak awal,” ujarnya.
Egi juga menyoroti proses penandatanganan berita acara, yang menurutnya tidak dilakukan dalam satu forum terbuka, melainkan dilakukan di rumah masing-masing pihak. Kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya tekanan moral dan situasi yang dirasakan seperti keterpaksaan, meski masih terdapat perbedaan pandangan di lapangan.
Di sisi lain, sejumlah pengunjung justru menyambut positif larangan tersebut. Beberapa wisatawan mengaku datang ke Situ Gede untuk menikmati suasana adem dan nyaman. “Kami ke sini ingin tenang, menikmati alam. Kalau terlalu bising, rasanya tidak sesuai dengan suasana Situ Gede,” ujar salah seorang pengunjung.
Sementara itu, aparat menyatakan bahwa penerapan larangan akan dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan sosialisasi dan pendekatan dialogis. Penertiban disebut tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha warga, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan publik.
Polemik ini mencerminkan dinamika kepentingan di kawasan wisata, antara kebutuhan penataan dan aspirasi pelaku usaha. Ke depan, ruang dialog yang lebih terbuka diharapkan menjadi jalan tengah agar Situ Gede tetap berkembang sebagai destinasi wisata yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.(Andr)


