Kabupaten Tasikmalaya, IndoNews24 — Puluhan massa dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (14/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap Dadan Jaenudin, Ketua LSM Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) sekaligus Ketua Saung Rakyat, yang dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan vandalisme.
Dadan dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, terkait aksi coretan bernada kritik di dinding Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (9/1). Kasus tersebut sempat viral di sejumlah media lokal maupun nasional.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan gerbang utama Pemda Tasikmalaya dijaga ketat aparat kepolisian dan Satpol PP. Dalam orasi, sejumlah pimpinan Ormas dan LSM menilai pelaporan Dadan ke polisi tanpa dialog terlebih dahulu sebagai langkah represif. Meski tidak membenarkan aksi coretan, massa menilai DPRD seharusnya membuka ruang diskusi untuk memahami substansi kritik yang disampaikan.
“Kami tidak membenarkan coretan itu, tapi isinya adalah kritik. Seharusnya Ketua DPRD melakukan tabayun dan introspeksi. Coretan itu muncul karena aspirasi masyarakat selama ini tidak pernah didengar,” ujar Heri Ferianto, Ketua LSM Berantas Tasikmalaya.
Dalam aksinya, massa menuntut agar laporan terhadap Dadan segera dicabut. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi. Bahkan, dalam orasi, terdengar seruan pemakzulan Ketua DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, hadir menemui massa bersama sejumlah wakil dan anggota DPRD. Ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap Dadan merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi DPRD dan bukan keputusan pribadi.
“Pelaporan ini sudah sesuai prosedur dan merupakan kesepakatan bersama. Aksi coretan itu adalah vandalisme karena merusak aset negara. Kritik boleh, tapi harus disampaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan,” tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa kritik masyarakat tetap diterima, sementara laporan tersebut bersifat tentatif dan masih terbuka untuk dibicarakan melalui dialog. Menurutnya, keputusan di DPRD diambil secara kolektif melalui mekanisme pimpinan dan fraksi.
Sementara itu, Dadan Jaenudin yang hadir di tengah aksi menyatakan tidak menuntut pencabutan laporan dan siap menjalani proses hukum.
“Saya menyayangkan karena dilaporkan tanpa diajak bicara terlebih dahulu. Namun saya tidak menuntut laporan dicabut. Saya siap diproses hukum sebagai konsekuensinya,” kata Dadan.
Sebelumnya, Dadan melakukan aksi coretan di dinding Gedung DPRD dengan tulisan bernada kritik, di antaranya “Anggaran Fantastis, Kinerja Minimalis”, “Pokir untuk Siapa?”, dan “DPRD Harus Pro Rakyat, Bukan Mementingkan Golongan”.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi ini menandai meningkatnya ketegangan antara masyarakat sipil dan lembaga legislatif daerah, sekaligus memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara kritik, ekspresi kekecewaan, dan pelanggaran hukum dalam penyampaian aspirasi rakyat. (mdr)


