Kabupaten Tasikmalaya, IndoNews24 — Gabungan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Keluarga Besar Saung Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (14/1/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap seorang warga yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan aksi vandalisme berupa coretan dinding gedung dewan pada 9 Januari 2026 lalu.
Koordinator aksi, Farhan Abdul Aziz, menilai langkah hukum yang ditempuh DPRD mencerminkan sikap antikritik dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi ekspresi kekecewaan masyarakat. Menurutnya, coretan tersebut semestinya dipahami sebagai simbol tersumbatnya saluran aspirasi publik, bukan semata-mata tindak pidana perusakan.
“Gedung DPRD adalah rumah rakyat. Coretan itu merupakan jeritan masyarakat yang merasa aspirasinya tidak didengar. Ketika warga dilaporkan secara hukum, justru terlihat adanya jarak yang semakin lebar antara wakil rakyat dan konstituennya,” ujar Farhan dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, Keluarga Besar Saung Rakyat menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
1. Pertama, mendesak pencabutan laporan kepolisian terhadap warga yang dilaporkan sebagai bentuk keadilan dan pendekatan kemanusiaan.
2. Kedua, meminta DPRD membuka ruang dialog dan audiensi yang lebih transparan serta inklusif agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara konstruktif.
3. Ketiga, mendorong evaluasi kinerja anggota dewan agar lebih fokus pada penyelesaian persoalan substansial daerah.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga laporan hukum dicabut. Mereka juga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila DPRD tetap melanjutkan proses hukum.
“Kami menolak kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat. Gedung rakyat seharusnya menjadi ruang mendengar, bukan ruang mengadili,” tegas Farhan menutup pernyataannya. (mdr)


