BOLMONG — Keberadaan suatu perusahaan dalam lingkungan masyarakat akan hidup, tumbuh dan berkembang dengan baik apabila mendapatkan dukungan dari masyarakat. Masyarakat merupakan pemasok utama kebutuhan perusahaan akan SDM, dan pemakai produk dari perusahaan. Perusahaan tidak hanya beroperasi untuk meraih keuntungan saja, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat, yang dibutuhkan masyarakat dan melestarikan lingkungan.
Dampak bagi masyarakat sekitar, kegiatan usaha yang dijalankan sebuah perusahaan di lingkungan mereka berada diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dalam berbagai aspek, baik aspek ekonomi, sosial maupun Politik. Selain itu tidak dapat dipungkiri bahwa kepedulian terhadap budaya, kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan keragaman hayati memberikan dampak langsung bagi pemangku kepentingan jika dikelola dengan baik.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Koordinator Bolmong LSM Kibar Nusantara,Hengky Kaunang.
Menurutnya pengaruh seluruh pemangku kepentingan atas pencapaian tujuan perusahaan, di sisi lain para pemangku kepentingan memiliki posisi tawar di hadapan perusahaan, posisi tawar tersebut sangat menentukan keberadaan (legitimasi) perusahaan. Legitimasi perusahaan berbanding lurus dengan pemenuhan tanggung jawab perusahaan kepada pihak-pihak yang menjadi pendukung legitimasi tersebut, yaitu para pemangku kepentingannya. Untuk memperkuat keberadaan legitimasi tersebut, kegiatan operasi perusahaan dibatasi oleh suatu kontrak sosial (licence to operate) di mana perusahaan sepakat untuk melakukan sejumlah tindakan yang diharapkan oleh para pemangku kepentingan sebagai balasan atas persetujuan mereka terhadap upaya pencapaian tujuan perusahaan.
“Antara perusahaan dan Pemerintah wajib ada komitmen bersama dengan tujuan saat perusahaan beraktifitas maka masyarakat yang ada di Lingkar tambang bisa sejahtera dan jauh dari musibah”,ucap Hengky,Jum’at (17/1/2025).
Kritik dan saran Koordinator LSM Kibar Nusantara ini karena melihat kondisi masyarakat yang ada di lingkar tambang baik Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kehadiran perusahaan JRBM yang sudah beroperasi kurang lebih 20 Tahun tidak sama sekali memberikan dampak yang positif bagi masyarakat lingkar tambang.
Pun kata Hengky,justru desa-desa yang ada di lingkar tambang merasa resah saat musim hujan.Mereka tidak nyaman dan bahkan tidak aman.
“Sudah 20 Tahun Perusahaan JRBM beroperasi di Bolmong,tapi belum ada desa yang kami lihat sejahtera dan bahkan lebih banyak riak menolak keberadaan mereka “,ucap Hengky.
Lanjutnya,dalam kondisi seperti sekarang ini dimana pihak perusahaan seringkali abai dan tidak menjalankan komitmen bersama untuk mensejahterakan masyarakat lingkar tambang maka perlu kekuatan masyarakat dan kekuatan politik pemerintah daerah menolak aktifitas tersebut,terlebih untuk daerah Bolsel PT JRBM baru mengantongi Izin Eksplorasi jadi masih ada cela untuk menolak keberadaan perusahaan di Daerahnya.
“Desa bakan dan sekitarnya yang masuk dalam desa lingkar tambang menjadi percontohan bagi Daerah Bolsel,tidak ada kesejahteraan disana malah yang ada setiap hujan desa-desa yang masuk di lingkar tambang selalu mengalami banjir bandang”,tegasnya.//Anto