Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaPolitikTerkini

Nasib Mulyadi Digantung,DPW PKB Belum Beri Signal

1099
×

Nasib Mulyadi Digantung,DPW PKB Belum Beri Signal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024, maka wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota. PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa (2/7/2024).

Example 300x600

“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” sebagaimana dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterima di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Kemudian, apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.

Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.

“Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen.

“Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” bunyi Pasal 32 ayat (3).

Ini Sebelumnya sudah disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari , bahwa calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Rujukan inilah yang kemudian digunakan oleh seluruh penyelenggara baik di tingkatan Provinsi maupun Daerah.

Banyak caleg terpilih yang maju dalam pilkada sudah tidak dilantik lagi dan digantikan oleh suara ke-2 dari line up yang ada.

Namun lain orang, lain juga prosesnya di KPU.Alasan rumit karena persoalan administriasi,Caleg terpilih yang hari ini terdaftar sebagai Cakada Bolmong,Yusra Albasy  masih tetap terdaftar sebagai anggota DPRD Aktif.

Meski sudah  mengajukan pengunduran diri untuk maju sebagai Calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), nama Yusra masih terdaftar dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) nomor: 100.2.1.4-3675 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.demikian hal tersebut di kutip dalam pemberitaan pikiranrakyat.com

Dan sangat disayangkan hingga masa kampanye berlangsung, nama Yusra Alhabsyi masih tercantum dalam lampiran SK Mendagri tersebut dan belum digantikan.

Alasan KPU Provinsi Sulawesi Utara,pun terbilang clasik dimana proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harus dilakukan sesuai aturan.

“Urusan PAW ini harus jelas, dengan pemberhentian dan pengangkatan yang terstruktur,” ucap Salman pada 1 Oktober 2024.

Lambannya proses pergantian ini memantik perhatian dari pemerhati politik,Rivai Mokoginta.Menurutnya,apa yang dilakukan KPU sudah sesuai mekanisme yang ada.Yang jadi problemnya hanyalah belum ada respon resmi dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) terkait surat permohonan pergantian yang telah dikirim KPU.

“Ada begitu banyak kepentingan rakyat yang digantungkan pada keputusan politik di DPR provinsi.Dan kita kekurangan personil di sana,jangan hanya karena kepentingan pribadi kemudian mengorbankan urusan  masyarakat BMR”Tuturnya.

Bukan hanya kepentingan orang banyak yang jadi pertimbangan,tapi hak dari seseorang yang wajib diberikan.

“Kasihan juga kursi DPR D yang seharusnya sudah milik orang lain kemudian digantung tanpa ada kejelasan”,Tegas Mokoginta.//prd

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *