Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaTerkini

Bawaslu Bolmong,Ingatkan Pendamping Desa Agar Tidak Terlibat Politik Praktis

544
×

Bawaslu Bolmong,Ingatkan Pendamping Desa Agar Tidak Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BOLMONG — Kode etik pendamping desa yang tercantum dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Pada halaman 72, tepatnya BAB III huruf G angka 1 huruf a angka 9) mengatur bahwa pendamping desa berkewajiban mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari berbagai kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi kualitas pendampingan.

Example 300x600

Selain itu, pada halaman berikutnya, pendamping desa dilarang menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain. Ditambah lagi juga dilarang menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat desa.

Dari penjabaran terkait dengan kode etik pendamping desa,harusnya pendamping menjunjung tinggi esensi dari aturan tersebut,tidak kemudian mengangkangi dan malah ikut terlibat mengorganisir warga untuk ikut dalam kampanye politik ataupun sejeninsya yang menguntungkan pribadi seseorang.

Berdasarkan hal tersebut,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapangan yang dibiayai negara, khususnya tenaga pendamping desa, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Peringatan ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bolmong, Neila Montolalu, yang menegaskan bahwa tenaga pendamping desa menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu.

Menurut Neila Montolalu, keterlibatan tenaga pendamping desa dalam politik praktis selama Pilkada merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti terlibat, sanksinya tidak hanya berupa administratif, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran berat, yakni pidana pemilu. Hal ini dapat berujung pada sanksi pemecatan. “Tenaga pendamping desa dibiayai oleh negara dan seharusnya bersikap netral dalam setiap proses politik, termasuk Pilkada. Apabila ditemukan adanya keterlibatan atau keberpihakan mereka kepada salah satu calon, maka Bawaslu tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. Ini masuk dalam pelanggaran berat, yaitu pidana pemilu, yang hukumannya bisa berupa pemecatan,” tegas Neila dalam keterangan resminya, Senin (30/9).

Neila menambahkan, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada, pihak Bawaslu telah memperketat pengawasan terhadap seluruh tenaga pendamping desa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam pengawasan, dengan melaporkan jika mendapati adanya indikasi keterlibatan mereka dalam politik praktis. “Kami sangat berharap masyarakat bisa menjadi mitra Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pilkada ini. Jika ada bukti keterlibatan petugas lapangan, seperti tenaga pendamping desa, segera laporkan kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Bawaslu Bolmong telah memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh aparatur negara dan petugas lapangan selama proses Pilkada berlangsung. Menurut Neila, pengawasan ini tidak hanya terbatas pada ASN, tetapi juga pada petugas lapangan lainnya yang dibiayai oleh anggaran negara. “Kami akan terus melakukan pemantauan secara intensif, terutama di daerah-daerah rawan pelanggaran. Pengawasan akan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur,adil, dan netral,” ujarnya.//prd

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *