BOLMONG — Sebagaimana disampaikan Hasyim Asy’ari dalam kegiatan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024,bahwa anggota DPR Wajib mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai kepala Daerah.
Ia menuturkan dalam Undang-Undang Pilkada telah diatur bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
“Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota,” ujar Hasyim seperti dilansir di media Antara.
Berdasarkan perintah UU Pilkada tersebut,disinyalir dikangkangi oleh Paslon Bupati Bolaang Mongondow dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),Yusra Alhabsy.
Ini karena Proses pergantian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yusra Alhabsyi hingga saat ini masih belum mengalami perkembangan signifikan. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, pihaknya belum menerima surat resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pergantian Yusra Alhabsyi.
“Sejauh ini, belum ada surat yang masuk dari PKB ke Sekretariat DPRD Sulut terkait pergantian Saudara Yusra Alhabsyi,” ujar Niklas Silangen kepada awak media, Rabu (18/9/2024).
Situasi tersebut cukup mengundang perhatian, mengingat proses pergantian anggota DPRD merupakan tahapan penting dalam menjaga keberlanjutan representasi rakyat di parlemen. Namun, tanpa adanya surat resmi dari partai pengusung, proses pergantian belum dapat dilakukan sesuai prosedur.
“Surat dari partai pengusung adalah dasar utama bagi kami untuk memulai proses pergantian, sehingga hingga saat ini kami belum bisa melangkah lebih jauh,” tambah Silangen.
Yusra Alhabsyi, yang berasal dari fraksi PKB, diketahui terpilih sebagai anggota DPRD Sulut. Namun, muncul spekulasi terkait posisinya yang akan digantikan, mengingat dirinya sedang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow 2024.
Meskipun demikian, proses pergantian anggota DPRD tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan partai. PKB diharapkan segera mengirimkan surat resmi jika memang telah ada keputusan terkait pergantian tersebut.
Niklas Silangen menegaskan bahwa Sekretariat DPRD siap memfasilitasi setiap tahapan pergantian jika surat resmi dari PKB sudah diterima.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari PKB. Jika suratnya sudah kami terima, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, publik dan pengamat politik di Sulut ,Rivai masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait posisi Yusra Alhabsyi di DPRD dan kejelasan pergantian dirinya dari kursi parlemen.Terlebih penetapan Bakal calon tinggal beberapa hari lagi.
“Penetapan bakal calon Bupati dan wakil Bupati tanggal 22 September 2024,ini artinya tinggal empat hari lagi,tentunya jika ini di abaikan oleh kandidat maka berpotensi di Diskualifikasi”,tegas Mokoginta//prd