BOLSEL — Pihak PT JRBM sebagai kontraktor resmi pemerintah Republik Indoensia , sebagaimana amanat kontrak karya pertambangangan emas yang dikeluarkan Pemerintah Pusat kuga telah mengantongi Izin prinsip Eksploitasi no 649 tahun 2012 dalam
Luasan lahan 561, 96 hektare di wilayah blok Bakan,Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Namun,meskipun pihak PT JRBM sudah mengantongi IPPKH NO 649, tahapan kontruksi dan pembangunan fasilitas pendukung tidak berjalan mulus karena masih ada kewajiban pihak PT membayar konpensasi kepada pihak ketiga yang menguasai lahan perkebunan.
Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana amanat IPPKH ,sehingga jika hal ini belum dilakukan maka akan berkonsekuensi hukum dan berdampak pada pembekuan seluruh aktifitas PT JRBM.
Persoalan ini ditanggapi serius oleh Tokoh muda yang masih berdarah Bolsel,Parindo Potabuga.
Menurutnya di tahun 2023 pemerintah RI melalui SK. 361/ MEN LHK/ SEKJEN / PLA.0/4 tahun 2023 dengan luas 2.998.88 ha di wilayah bolsel dalam kawasan hutan produksi terbatas CQ PEGUNUNGAN MOBUNGAYON.
“Berdasarkan fakta di tahun 2012 semestinya pemkab bolsel tanggap akan jaminan investasi resmi pertambangan Emas PT JRBM dan mencegah terjadinya gangguan stabilitas Daerah”,ucap Potabuga.
Apalagi tambah parindo,PT JRBM dengan dalih mengantongi IPPKH 361 hektare menggunakan tangan besi dan kekuatan Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal pihak APH dalam hal ini kepolisian dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pemasangan pita/pengeboran wajib mengantongi kerjasama keamanan
“Untuk melakukan pengamanan terhadap Objek vital tertentu (Obviter) yaitu kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh negara atau swasta wajib melakukan Perjanjian kerjasama untuk mengikat rasa tanggung jawab kedua pihak dalam bidang keamanan”,jelasnya.
Selain itu juga untuk meningkatkan kerjasama dan sinergi k dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif di tengah-tengah masyarakat khususnya di lingkungan kerja pada objek vital. Harus ada bentuk transparansi Polri dalam memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat serta sebagai wujud legalitas suatu bentuk pelayanan keamanan antara Polri dengan pihak Obvitnas dan atau Obviter.
Kerjasama yang dilakukan oleh Polri dengan pihak Obvitnas maupun Obviter, agar selalu berpedoman terhadap peraturan Perundang-undangan maupun regulasi lain dalam melakukan suatu tindakan atau perbuatan hukum. Sehingga kerjasama yang dilakukan legal secara hukum dan terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Yang jadi pertanyaan dari kami adalah adakah kerjasama antara pihak JRBM dengan pihak Polres Bolsel dalam melakukan pengamanan di objek vital yang lagi dilaksanakan.? Apakah para aparat yang melakukan pengamanan di objek vital yang berada di Bolsel adalah PAMOBVIT ataukah hanya inisiasi Kapolres.?”,
Lanjut Potabuga,jika pengamanan tersebut memang sudah ada kerjasamanya maka pihak Mapolres Bolsel Wajib memberikan keterangan di publik agar tidak menimbulkan spekulasi berfikir negatif.Pun bilamana tidak ada kerjasama maka kami meminta kepada Pihak terkait khususnya KPK untuk meng audit Rekening PT JRBM,Rekening Kapolres dan Bensat/Kepala seksi keuangan.
“Jangan sampai dana Pamobvit ini hanya masuk di satu pintu tanpa ada transparansi,ini wajib jelas agar hak anggota bisa terealisasi dan juga publik bisa mengetahui persis legalitas keberadaan Aparat Polres Bolsel di objek vital yang lagi beraktifitas hingga hari ini”.tegasnya.
Kapolres Bolsel saat di konfirmasi melalui via Whatsappp di nomor +62 821-5798-**** belum memberikan tanggapan.//har