Selasa, Mei 5, 2026
spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Pelanggaran Bangunan di Jalan Raya Cikoneng Ciamis, Pemkab Segera Berikan Sangsi

Ciamis Indonews24 – Telah ditemukan adanya bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Jalan Raya Cikoneng, Kabupaten Ciamis jawa barat. Kamis 30 April 2026

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk ketentuan garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan jalan (GSJ).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa area GSB dan GSJ harus bebas dari bangunan guna menjamin keselamatan, ketertiban, serta akses publik. Namun, bangunan yang dimaksud diduga melanggar ketentuan tersebut karena berdiri di area yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ciamis serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis untuk segera melakukan peninjauan, pengawasan, serta tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyegelan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sementara itu, dari pihak Alinasi Rempug Journalis ( ARJUNA) juga menyampaikan imbauan kepada pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran atau menggeser bangunan ke arah belakang, sehingga tidak melanggar ketentuan garis sempadan jalan dan dapat menjaga keselamatan pengguna jalan.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban tata ruang, keselamatan masyarakat, serta menegakkan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Ciamis.

Pihak Aliansi akan ajukan Rapad dengar pendapat ( RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis Jawa barat. (Ek)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles