BOLMONG — Sehubungan dengan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang peran serta Masyarakat,Ormas,LSM dan media dalam bidang Pengawasan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ,tentang keterbukaan informasi Publik maka Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) terus mendorong terbentuknya tata kelola Pemerintah yang baik,transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan,pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat pertaturan Perundang-undangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Wilayah (Korwil) GMPK Robby Manery saat bersua dengan awak media di kedai Kopi Aulia,Kotamobagu Minggu (4/8/04).
Menurut Roby sapaan akrab Korwil GMPK ini ,bahwa dalam proses pemerintahan dan tata kelola pembangunan baik di Daerah maupun di tingkat Desa, sangat banyak temuan dari LSM yang tidak berkesesuaian dengan Rancangan Anggaran sebagaimana Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B.7508 terkait pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa.
“Ada beberapa temuan yang telah kami analisa dengan anggota GMPK,dan kami melihat ada potensi Kesalahan pengelolaan anggaran disitu,sehingga kemungkinan dalam minggu ini GMPK akan melaporkan beberapa Desa di Bolaang Mongondow di Kejaksaan Negeri”,ucap Robby.
Saat awak media bertanya bocoran salah satu Desa yang kemungkinan akan dilaporkan Korwil GMPK, Robby menjawab bahwa salah satu Desa yang akan dilaporkan adalah Desa Mogoyunggung satu Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kepada awak media,Robby menjelaskan beberapa poin permasalahan yang di duga sarat korupsi dan tidak sesuai peruntukan.
“Poin yang jadi dugaan antara lain :
- Dugaan Pembelian lahan perkebunan dengan menggunakan dana desa tahun 2020 tahap pertama,keterangan dari bendahara serta di dukung dengan alat bukti berupa kuitansi pembelian.
- Pembelian mobil Rush Toyota hitam metalik dengan nomor polisi (DB 30 P) panjar pertama Rp.25.000.000 tahun pembuatan 2010,serta pembayaran kedua di atas tanggal 17 mei 2020 sekaligus balik nama dan dem sebesar Rp 35.000.000.
- Dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kepala Desa berkaitan dengan peserta musyawarah desa (Musdes) yang menurut keterangan Bendahara Desa dia sama sekali tidak mengikuti Musdes tapi tanda tangannya ada dalam berita acara.
- Dugaan pembelian lahan sekolah dasar (SD) sebesar Rp 20.000.000 yang bertentangan dengan Permen Desa PDTT No 11 Tahun 2019 tentang prirotas penggunaan dana desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 sampai dengan pasal 11.
- Dugaan tidak disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan III Tahun anggaran 2021 yang seharusnya dicairkan untuk 3 bulan namun realisasinya hanya 1 bulan saja.
- Dugaan pekerjaan fiktif pembuatan Draenase dan Talud 236 meter dengan total anggaran pekerjaan melalui dana desa Rp 220.975.660 tahun anggaran 2021 namun pada realisasinya hanya Talud yang dikerjakan.
- Pembuatan posko covid dengan anggaran 9.137.000 tahun anggaran 2021 yang sampai saat ini tidak terlihat bangunan posko covid tersebut.
- Dugaan pekerjaan fiktif pembuatan jalan usaha tani (JUT) tahun anggaran 2021.
- Dugaan pekerjaan fiktif melalui sumber anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.
- Serta Dugaan pembuatan baleho APBDES Rp 1.800.000 namun realisasinya tidak ada sama sekali pemasangan Baleho APBDES Tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil analisa kami Program-program yang berada di Desa Mogoyunggung Satu pada tahun anggaran 2020-2021 banyak dugaan penyelewengan keuangan dana desa serta penyaluran BLT yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang”,tegas Robby.
Sangadi Desa Mogoyunggung satu Robby Silvester Kawengian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa itu bukan di ambil dari dana desa tapi dipinjam dari dana pribadi Bendahara.
“Itu saya pinjam secara pribadi ke bendahara bukan di ambil dari dana Desa”,ucap Kawengian.
Sekedar diketahui,keterangan sangadi desa Mogoyunggung satu sangat berlawanan dengan kuitansi yang ada di tangan GMPK hari ini.//prd